Polda Ungkap 10 Kilogram Sabu dan Tiga Tersangka Jaringan Malaysia 

Polda Ungkap 10 Kilogram Sabu dan Tiga Tersangka Jaringan Malaysia 

CELOTEHRIAU.COM-Tiga orang sindikat jaringan peredaran narkoba dari Malaysia diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Barang bukti 10 kilogram sabu turut diamankan. 

Dari penangkapan ketiganya, dua orang diamankan tersangka masing-masing D dan A diamankan di sekitar pelabuhan RoRo Sungai Pakning dan Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada 3 Juli 2019. 

Barang bukti 10 kilogram sabu dan 15.500 butir pil ekstasi diamankan dari dua tersangka ini. 

Sementara untuk rekan Bd yang masih berusia 19 tahun diamankan disekitar Pekanbaru. Berawal dari keterangan dua tersangka pertama dan diamankan barang bukti 500 butir ekstasi. 

''Penangkapan pertama sengaja kita tidak mempublikasikan kepada media karena masih harus melakukan pengembangan,'' ujarnya. 

Menurut keterangan Bd, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman. Tersangka ini berperan yang lebih berat yakni membawa narkoba dari Riau ke Sumatera Selatan. 

Ia menjelaskan ketiga tersangka merupakan jaringan yang sama dan memiliki peran berbeda. D, merupakan tersangka utama yang bertindak sebagai pengendali jaringan tersebut. 

Sedangkan tersangka Bd dan A merupakan kaki tangan tersangka yang bertindak sebagai penyimpan dan kurir. 

Suhirman mengatakan, dalam beraksi para pelaku memanfaatkan jalur pantai timur Provinsi Riau, tepatnya Pulau Bengkalis sebagai pintu masuk penyelundupan serbuk haram tersebut.

''Pantai pesisir timur jalur sutera masuknya narkoba ke Indonesia melalui Provinsi Riau dan diedarkan keluar Riau,'' katanya.

Pengungkapan tersebut, lanjut Suhirman merupakan hasil penyelidikan panjang sekitar lebih kurang sebulan dilakukan. Setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. 

''Tujuan akhir jaringan ini adalah mengirimkan narkoba ke wilayah Palembang dan ke Sumatera Selatan. Dan Riau hanya perlintasan saja,'' ujarnya.

Sedangkan menurut tersangka D, setiap kali mengantarkan barang bukti, ia diupah Rp20 juta. 

Kasus ini, sambung Suhirman masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar sindikat tersebut. Bahkan, pihaknya sudah mengantongi identitasnya. 

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti narkoba serta dua sepeda motor dan kendaraan roda empat diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index